Malaysia telah lama menjadi tujuan para pengungsi muslim Rohingya untuk mencari kehidupan yang layak, khususnya setelah penindadsan militer pada 2017 di Myanmar.
Hukum imigrasi Malaysia memberlakukan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp34 juta), penjara hingga lima tahun dan juga enam kali cambukan bagi siapa saja yang masuk tanpa izin resmi.
Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi ramaja Rohingya yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjara tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi.