Didesak Organisasi HAM, Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Rohingya dari Hukuman Cambuk

Antara
Pengungsi Rohingya mendapat bantuan bahan makanan (foto: BangkokPost)

Malaysia telah lama menjadi tujuan para pengungsi muslim Rohingya untuk mencari kehidupan yang layak, khususnya setelah penindadsan militer pada 2017 di Myanmar.

Hukum imigrasi Malaysia memberlakukan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp34 juta), penjara hingga lima tahun dan juga enam kali cambukan bagi siapa saja yang masuk tanpa izin resmi.

Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi ramaja Rohingya yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjara tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Health
23 jam lalu

Chelsea Olivia Jalani 4 Operasi Sekaligus di Malaysia, Ada Gangguan di Rahim?

Seleb
1 hari lalu

Kondisi Terkini Chelsea Olivia usai Jalani Operasi di Malaysia, Pakai Kursi Roda

Seleb
1 hari lalu

Mengejutkan! Chelsea Olivia Jalani Operasi di Malaysia, Sakit Apa?

Internasional
3 hari lalu

Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal