Didesak Organisasi HAM, Malaysia Bebaskan 27 Pengungsi Rohingya dari Hukuman Cambuk

Antara
Pengungsi Rohingya mendapat bantuan bahan makanan (foto: BangkokPost)

Malaysia telah lama menjadi tujuan para pengungsi muslim Rohingya untuk mencari kehidupan yang layak, khususnya setelah penindadsan militer pada 2017 di Myanmar.

Hukum imigrasi Malaysia memberlakukan hukuman denda sebesar 10.000 ringgit (sekitar Rp34 juta), penjara hingga lima tahun dan juga enam kali cambukan bagi siapa saja yang masuk tanpa izin resmi.

Selain kasus 27 orang pengungsi, Pengadilan Tinggi Alor Setar juga memutuskan enam pengungsi ramaja Rohingya yang sebelumnya didakwa dengan hukum orang dewasa dengan ganjara tujuh bulan penjara, agar dibebaskan dan diserahkan kepada UNHCR, badan PBB untuk urusan pengungsi.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Kuliner
3 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
6 hari lalu

13 WNI Terdampak Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Bagaimana Kondisinya?

Nasional
7 hari lalu

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Kemlu Pantau Kondisi WNI

Internasional
9 hari lalu

Malaysia Siap Potong Gaji Menteri jika Krisis Timur Tengah Memburuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal