Dijebloskan ke Penjara, Sarkozy Jadi Mantan Presiden Prancis Pertama Huni Hotel Prodeo

Anton Suhartono
Nicolas Sarkozy, Selasa (21/10), memulai hukuman penjara 5 tahun terkait vonis bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal (Foto: AP)

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden PrancisNicolas Sarkozy, Selasa (21/10/2025), memulai hukuman penjara terkait vonis bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal. 

Sarkozy pada bulan lalu dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, menjadikannya sebagai mantan presiden Prancis, bahkan mantan pemimpin negara Uni Eropa, pertama yang harus tinggal di hotel prodeo sejak Philippe Petain, kepala negara kolaborator Nazi yang dipenjara setelah Perang Dunia II.

Pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah karena menerima bayaran jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi, untuk mendanai kampanye pemilu pada 2007. Sarkozy membantah tuduhan tersebut.

Pria 70 tahun itu tiba di penjara La Sante menggunakan mobil polisi pada Selasa pagi. 

"Bukan mantan presiden republik yang dipenjara pagi ini, tapi orang yang tidak bersalah. Kebenaran akan menang," kata Sarkozy, sebelum eksekusi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
8 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

13 hari lalu

Prancis dan Kanada Ikut Tekan Israel, Netanyahu Siapkan Balasan Diplomatik

16 hari lalu

Geger! Karya Seni Rp151 Miliar Dicuri dari Museum Prancis

16 hari lalu

Thailand Deportasi Warga Prancis Cekcok dengan Turis Israel, Sempat Kibarkan Bendera Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal