Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara usai Terima Dana dari Gaddafi

Aditya Pratama
Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah terkait penggelapan dana dari Muammar Gaddafi. (Foto: AP)

PARIS, iNews.id - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas konspirasi kriminal dalam kasus terkait penggelapan dana jutaan euro dari mendiang pemimpin Libya Muammar Gaddafi

Pengadilan Pidana Paris membebaskannya dari semua dakwaan lain, termasuk korupsi pasif dan pendanaan kampanye ilegal. Dengan putusan tersebut, Sarkozy akan dipenjara meski telah mengajukan banding.

Melansir BBC, pria yang menjabat sebagai Presiden Prancis tahun 2007-2012 itu menyebut putusan tersebut sangat serius bagi penegakan hukum.

Dia juga mengklaim jika vonis terhadap dirinya bermotif politik. Sarkozy dituduh menggunakan dana dari Gaddafi untuk membiayai kampanye pemilu presiden tahun 2007.

Adapun dalam persidangan, jaksa penuntut menuduh Sarkozy berjanji untuk membantu Gaddafi memerangi reputasinya sebagai paria di mata negara-negara Barat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Langgar Dana Kampanye, Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis Penjara 1 Tahun

57 tahun lalu

KPK Minta Tambahan Anggaran jadi Rp989 Miliar: Perkuat Efektivitas Berantas Korupsi

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Davina Karamoy Jadi Saksi di Kasus Hanania Travel

57 tahun lalu

Kaget! Davina Karamoy Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Hanania Travel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal