KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Najib Razak didakwa atas 25 kasus korupsi terbaru, di antaranya 21 pelanggaran UU Anti-Pencucian Uang dan UU Pembiayaan Anti-Terorisme, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (20/9/2018).
Pria 64 tahun itu menyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan melibatkan uang 2,3 miliar ringgit itu.
Berdasarkan isi dakwaan, pelanggaran terjadi saat Najib menjabat sebagai perdana, menteri keuangan, sekaligus penasehat 1MDB, di cabang Bank Berhad Amitas Islam, Jalan Raja Chulan.
Dia diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima suap dalam empat kesempatan antara tahun 2011-2014, masing-masing 60.626.839 ringgit, 90.899.927 ringgit, 2.081.476.926 ringgit, dan 49.930.985 ringgit.
Ini merupakan dakwaan ketiga yang ditujukan kepada Najib sejak dia ditangkap pertama kali pada Juli 2018.