Dijerat Kasus Korupsi Terbaru, Najib Razak Mengaku Tak Bersalah

Anton Suhartono
Najib Razak tiba di Pengadilan Kuala Lumpur untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi terbaru (Foto: AFP)

Sebelumnya Najib dituduh menerima suap sebesar 42 juta ringgit untuk memuluskan pinjaman sebesar 4 miliar ringgit dari KWAP ke SRC International, anak usaha 1MDB.

Dia juga menghadapi tiga dakwaan lain yakni terkait kejahatan pelanggaran kepercayaan dalam kapasitasnya sebagai perdana menteri, menteri keuangan dan penasihat emeritus SRC International, di mana dia dipercayakan mengelola dana 4 miliar ringgit.

Najib juga dituduh menyalahgunakan dana melalui berbagai bank di pada tiga kesempatan yakni antara 24 Desember 2014 hingga 2 Maret 2015, masing-masing sebesar 27 juta, 10 juta, dan 5 juta ringgit.

Pengadilan Tinggi membebaskan Najib dengan setelag membayar jaminan 1 juta ringgit dan syarat tambahan menyerahkan paspor.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

2 ASN Pajak Tersangka Praktik Curang PT Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

6 hari lalu

Staf KPK Tersangka Pemerasan Pemalang Diduga Juga Urus Perkara Lain di Jateng

9 hari lalu

Tim 9 Kejagung Cecar Febrie Adriansyah Lebih dari 20 Pertanyaan terkait Dugaan TPPU

10 hari lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal