Saat melakukan aksinya, Tuapawa mengenakan kemeja bertuliskan nama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan meneriaki melontarkan kata-kata yang melecehkan umat Islam dari luar masjid. Dia ditangkap pada Kamis (11/4).
Tuapawa dikirim dengan jaminan ke penjara dan akan dijatuhi hukuman pada 31 Juli.
Pria Australia bernama Brenton Tarrant (28) seorang penganut supremasi kulit putih, didakwa atas 50 tuduhan pembunuhan dan 39 percobaan pembunuhan setelah melepaskan tembakan kepada jemaah di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret.