“Tindakan ini kemungkinan termasuk dalam wewenang inheren Presiden (Donald Trump) berdasarkan Pasal II UU Dasar untuk melindungi personel AS dari serangan yang sebenarnya atau yang akan segera terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, Lee juga menyampaikan kekhawatiran mengenai serangan tersebut,
"Saya berharap bisa mengetahui apa yang terjadoli, jika ada, yang secara konstitusional bisa membenarkan tindakan tersebut tanpa adanya deklarasi perang atau otorisasi untuk penggunaan kekuatan militer," katanya.