Dituding Jadi Penyebab 488 Orang Terinfeksi Covid, Warga China Diganjar 2 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Reuters)

NANNING, iNews.id – Seorang pria diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, China. Dia dihukum bui lantara dituduh menyebabkan 488 orang terinfeksi Covid.

Selain hukuman penjara, pria bermarga Cao itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yuan atau sekitar Rp446 juta, demikian putusan pengadilan Kota Pingxiang, Guangxi, dikutip media lokal, Minggu (21/11/2021).

Dalam persidangan terungkap, Cao berbohong mengenai riwayat kesehatannya saat kembali ke China pada April lalu. Dia juga menutupi kasus positif yang dialaminya saat berada di salah satu hotel di Vietnam dan merasakan gejala-gejala Covid-19 seperti demam.

Dia juga bertemu beberapa temannya saat menjalani karantina. Jaksa menilai, tindakannya itu adalah pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Destinasi
14 jam lalu

Nahas, Kuil China Hangus Terbakar gegara Turis Iseng Nyalain Dupa

Buletin
14 jam lalu

Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam

Health
15 jam lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal