Dituding Jadi Penyebab 488 Orang Terinfeksi Covid, Warga China Diganjar 2 Tahun Penjara

Antara
Ilustrasi vonis pengadilan. (Foto: Reuters)

NANNING, iNews.id – Seorang pria diganjar hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Daerah Otonomi Guangxi, China. Dia dihukum bui lantara dituduh menyebabkan 488 orang terinfeksi Covid.

Selain hukuman penjara, pria bermarga Cao itu juga diwajibkan membayar denda sebesar 200.000 yuan atau sekitar Rp446 juta, demikian putusan pengadilan Kota Pingxiang, Guangxi, dikutip media lokal, Minggu (21/11/2021).

Dalam persidangan terungkap, Cao berbohong mengenai riwayat kesehatannya saat kembali ke China pada April lalu. Dia juga menutupi kasus positif yang dialaminya saat berada di salah satu hotel di Vietnam dan merasakan gejala-gejala Covid-19 seperti demam.

Dia juga bertemu beberapa temannya saat menjalani karantina. Jaksa menilai, tindakannya itu adalah pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi virus corona.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya Ungkap Restrukturisasi Proyek Kereta Cepat Whoosh Rampung, Segera Diumumkan

Nasional
7 hari lalu

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor TPST Bantargebang, Terancam 5 Tahun Penjara 

Internasional
11 hari lalu

Viral Aksi Perempuan Lempar Uang Miliaran dari Balkon Apartemen, Warga Heboh Berebut di Jalan

Internasional
12 hari lalu

Trump: AS Akan Kalahkan China dalam Perlombaan Menjelajahi Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal