Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo (Foto: AP)

Sementara itu Han tetap membantah bersalah atas tuduhan terhadapnya, kecuali sumpah palsu.

“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” kata Han.

Namun dia menyesal tidak bisa menghentikan langkah Yoon untuk memberlakukan darurat militer. Han menegaskan tak pernah setuju dengan darurat militer.

Vonis 23 tahun itu melebihi tuntutan jaksa yang menuntut Han 15 tahun penjara dalam sidang pada November 2025.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

IKN Terima Investasi Rp1,15 triliun dari Perusahaan Korsel, bakal Bangun Apartemen dan Hotel

Internasional
7 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dihukum Penjara 4 Tahun

Internasional
13 hari lalu

Pilot Sibuk Rekaman Video, 2 Jet Tempur Korsel Bersenggolan di Udara

Music
14 hari lalu

Gen Z Wajib Tahu! Prabowo Siap Banjiri Indonesia dengan Konser K-Pop

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal