Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo (Foto: AP)

Sementara itu Han tetap membantah bersalah atas tuduhan terhadapnya, kecuali sumpah palsu.

“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” kata Han.

Namun dia menyesal tidak bisa menghentikan langkah Yoon untuk memberlakukan darurat militer. Han menegaskan tak pernah setuju dengan darurat militer.

Vonis 23 tahun itu melebihi tuntutan jaksa yang menuntut Han 15 tahun penjara dalam sidang pada November 2025.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
7 hari lalu

365 Ribu Orang Indonesia Liburan ke Korsel pada 2025, Ini yang Diburu!

14 hari lalu

Mengejutkan! Ini Alasan T.O.P BIGBANG Batal Fan Meeting di Jakarta

14 hari lalu

Kaget! T.O.P BIGBANG Mendadak Batalkan Fan Meeting di Jakarta

17 hari lalu

Kim Soo Hyun Tidak Terbukti Lakukan Child Grooming ke Kim Sae Ron? Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal