Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo (Foto: AP)

Sementara itu Han tetap membantah bersalah atas tuduhan terhadapnya, kecuali sumpah palsu.

“Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan hakim,” kata Han.

Namun dia menyesal tidak bisa menghentikan langkah Yoon untuk memberlakukan darurat militer. Han menegaskan tak pernah setuju dengan darurat militer.

Vonis 23 tahun itu melebihi tuntutan jaksa yang menuntut Han 15 tahun penjara dalam sidang pada November 2025.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
13 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Internet
17 hari lalu

Tembus 100 Juta Subscribers, BLACKPINK Terima Red Diamond Play Button

Internasional
21 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seleb
23 hari lalu

Okie Agustina Akan Jalani Awal Puasa Ramadan di Korea Selatan: Tak Ada Suara Azan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal