Dituduh Memberontak, Mantan PM Korsel Han Duck Soo Divonis 23 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara 23 tahun kepada mantan Perdana Menteri Han Duck Soo, dalam sidang vonis, Rabu (21/1/2026). Dia didakwa dengan beberapa tuduhan terkait penerapan status darurat militer oleh mantan Presiden Yoon Suk Yeol pada Desember 2024, salah satunya pemberontakan.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Seoul, hakim memutus pria 76 tahun itu bersalah atas peran penting dalam mengatur rapat kabinet guna memfasilitasi deklarasi darurat militer. Perannya itu disebut hakim sebagai pemberontakan dari atas ke bawah.

Han juga membahas upaya untuk memblokir fungsi lembaga-lembaga utama, termasuk parlemen, yang menurut hakim juga bagian dari pemberontakan.

"Terdakwa adalah seorang perdana menteri yang secara tidak langsung telah diberikan legitimasi dan tanggung jawab demokratis. Meski demikian, terdakwa memilih untuk menutup mata dan berpartisipasi sebagai pelaku pemberontakan pada 3 Desember," kata hakim, seperti dikutip dari Reuters.

Akibat perbuatannya, kata hakim, Korsel berada dalam bahaya, kembali ke masa lalu yang kelam, saat hak-hak dasar dan tatanan demokrasi liberal dilanggar. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
14 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Internet
17 hari lalu

Tembus 100 Juta Subscribers, BLACKPINK Terima Red Diamond Play Button

Internasional
21 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seleb
23 hari lalu

Okie Agustina Akan Jalani Awal Puasa Ramadan di Korea Selatan: Tak Ada Suara Azan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal