Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Anton Suhartono
Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024 (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024. Dalam sidang pada Selasa (13/1/2026), jaksa penuntut Korsel menuntut Yoon atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer yang hanya belasan jam, sebelum dicabut oleh parlemen.

Sidang dengan agenda penuntutan Yoon terkait dakwaan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lain terkait status darurat militer, berlangsung selama 11 jam.

Dalam pernyataan penutup, jaksa menuduh Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".

Jaksa juga menuduh Yoon tidak menyesali atas tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi.

"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," kata jaksa, dikutip dari AFP.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bikin Merinding! Carmen Hearts2Hearts Bicara Bahasa Indonesia saat Terima Penghargaan KWDA 2026

5 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo dan Valencia Tanoesoedibjo Sambut Hangat Kim Soo Hyun di Mahakarya RCTI 37

9 hari lalu

Trump Klaim Punya Hubungan Baik dengan Kim Jong Un

10 hari lalu

Trump Semprot Presiden Korsel Lee karena Tak Mau Bantu AS Perang Lawan Iran

10 hari lalu

Presiden Korsel Lee Sampaikan Belasungkawa Gempa Dahsyat NTT, malah Dikritik Netizen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal