SEOUL, iNews.id - Mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dituntut hukuman mati terkait penerapan status darurat militer pada Desember 2024. Dalam sidang pada Selasa (13/1/2026), jaksa penuntut Korsel menuntut Yoon atas tuduhan pemberontakan terkait status darurat militer yang hanya belasan jam, sebelum dicabut oleh parlemen.
Sidang dengan agenda penuntutan Yoon terkait dakwaan pemberontakan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pelanggaran lain terkait status darurat militer, berlangsung selama 11 jam.
Dalam pernyataan penutup, jaksa menuduh Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".
Jaksa juga menuduh Yoon tidak menyesali atas tindakan yang mengancam tatanan konstitusional dan demokrasi.
"Korban terbesar dari pemberontakan dalam kasus ini adalah rakyat negara ini," kata jaksa, dikutip dari AFP.
Jaksa juga tak menemukan unsur yang bisa meringankan Yoon sebagai pertimbangan dalam mengurangi hukuman, sehingga tuntutan berat harus dijatuhkan.
Jika terbukti bersalah, Yoon menjadi presiden Korsel ketiga yang dihukum karena pemberontakan, bersama dua pemimpin militer terkait kudeta tahun 1979.