Dalam pidatonya Harris juga menegaskan China melanggar hukum internasional dalam hal ini keputusan Pengadilan Arbitrase Tahun 2016 soal status Laut China Selatan.
"Beijing terus merusak tatanan berbasis aturan dan mengancam kedaulatan negara," kata Harris.
China menolak keputusan pengadilan tersebut dan tetap mempertahankan klaimnya atas sebagian besar perairan Laut China Selatan yakni sembilan garis putus-putus. Di dalam garis itu ada wilayah yang juga diklaim oleh Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Vietnam.
Bahkan China mendirikan pos-pos militer di pulau buatan di perairan sengketa yang juga menjadi jalur pelayaran vital. Wilayah perairan itu juga kaya akan sumber daya laut serta mengandung gas.