Diundur, Tarif Trump Berlaku 7 Agustus

Anton Suhartono
Amerika Serikat mulai menerapkan tarif baru Donald Trump pada 7 Agustus (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) mulai menerapkan tarif baru yang disahkan melalui Instruksi Presiden Donald Trump pada 7 Agustus mendatang atau mundur 6 hari dari pengumuman semula.

Trump pada Kamis (31/7/2025) malam waktu Washington DC, menandatangani dekrit mengenakan tarif mulai dari 15 hingga 41 persen untuk barang-barang impor dari 60 negara. 

Tarif baru tersebut sedianya berlaku efektif pada Jumat (1/8/2025), namun diundur.

Tarif berlaku efektif pada 7 Agustus untuk memberi waktu yang cukup bagi Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan perubahan sistem.

Sementara tarif 35 persen untuk barang-barang Kanada, yang tidak tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, dikecualikan dan berlaku efektif hari ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Nah, Trump Tolak Dukung Netanyahu Lagi di Pemilu Israel

2 hari lalu

Indonesia Buka Peluang Investasi Energi Surya 100 GWp, Investor AS Dibidik

3 hari lalu

Iran Tunggu Jawaban AS soal Proposal Terbaru Pembukaan Selat Hormuz

3 hari lalu

Ancaman Keras Iran: Jika Kami Tak Bisa Jual Minyak, Negara Lain Juga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal