Diundur, Tarif Trump Berlaku 7 Agustus

Anton Suhartono
Amerika Serikat mulai menerapkan tarif baru Donald Trump pada 7 Agustus (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Amerika Serikat (AS) mulai menerapkan tarif baru yang disahkan melalui Instruksi Presiden Donald Trump pada 7 Agustus mendatang atau mundur 6 hari dari pengumuman semula.

Trump pada Kamis (31/7/2025) malam waktu Washington DC, menandatangani dekrit mengenakan tarif mulai dari 15 hingga 41 persen untuk barang-barang impor dari 60 negara. 

Tarif baru tersebut sedianya berlaku efektif pada Jumat (1/8/2025), namun diundur.

Tarif berlaku efektif pada 7 Agustus untuk memberi waktu yang cukup bagi Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk melakukan perubahan sistem.

Sementara tarif 35 persen untuk barang-barang Kanada, yang tidak tercakup dalam perjanjian perdagangan bebas sebelumnya, dikecualikan dan berlaku efektif hari ini.

Trump pada 2 April lalu meneken Instruksi Presiden berisi tarif resiprokal, yakni tarif dasar sebesar 10 persen tambahan yang lebih besar lagi untuk 57 negara. 

Kemudian Trump menunda pemberlakuan tarif selama 90 hari atau hingga 9 Juli, meski demikian tarif dasar 10 persen tetap berlaku.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Prabowo Tegaskan Negosiasi Tarif Impor AS Terus Berlanjut

Nasional
8 jam lalu

Prabowo soal Pertemuan Trump-Xi Jinping: Pengaruhi Ketenangan Dunia

Internasional
10 jam lalu

Amerika Bakal uji Coba Senjata Nuklir, Ini Komentar Pedas Iran

Internasional
12 jam lalu

Rusia: Uji Coba Rudal Burevestnik Tak Sama dengan Jajal Senjata Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal