KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak masih bisa menjalankan tugas sebagai anggota parlemen Dewan Rakyat meskipun divonis bersalah atas tujuh dtuduhan korupsi dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara serta denda 210 juta ringgit.
Ketua Dewan Rakyat Azhar Azizan Harun mengatakan, Najib masib menjadi anggota parlemen sampai proses bandingnya selesai dan jatuh putusan hukum tetap. Pria 67 tahun itu juga masih bisa menghadiri sidang Dewan Rakyat yang akan berlangsung hingga 27 Agustus.
"Menurut ketentuan Undang-Undang (UU) Federal, statusnya sebagai anggota parlemen belum berubah sampai semua proses banding selesai," kata Azhar, dikutip dari Bernama, Rabu (29/8/2020).
Dia menjelaskan, Pasal 48 Ayat (1) (e) UU Federal menyatakan, seorang anggota parlemen akan didiskualifikasi jika dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara atau denda lebih dari 2.000 ringgit dan tidak mendapat pengampunan.
Najib dinyatakan bersalah atas tujuh dakwaan terkait korupsi dana 42 juta ringgit atau sekitar Rp143 miliar (kurs saat ini) milik bekas anak usaha 1MDB, SRC International, yang masuk rekening pribadinya.
Tujuh dakwaan itu adalah tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan (CBT), tiga tuduhan pencucian uang, dan satu penyalahgunaan kekuasaan.
Setelah vonis dijatuhkan, pengadilan menaikkan uang jaminan bagi Najib 1 juta ringgit yang bisa dibayarkan dua kali, pembayaran pertama paling lambat Rabu.Dia sebelumnya dibebaskan dengan jaminan 1 juta ringgit. Selama masa bebas jaminan dia harus melapor ke kantor polisi dua kali sebulan.