Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 12 Tahun Penjara terkait Skandal 1MDB

Ahmad Islamy Jamil
Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak, pada Selasa (28/7/2020) ini dijatuhi hukuman penjara 12 tahun. Pengadilan di negeri jiran menyatakan politikus UMNO itu terbukti bersalah dalam tuduhan korupsi terkait dengan skandal 1MDB yang bernilai miliaran dolar AS.

AFP melansir, mantan perdana menteri itu juga didenda hampir 50 juta dolar AS setelah dinyatakan bersalah atas semua tujuh dakwaan dalam persidangan terkait dengan penjarahan dana 1MDB alias 1 Malaysia Development Berhad itu. Pria berusia 67 tahun itu tidak terima atas putusan pengadilan dan akan dibiarkan tetap menghirup udara bebas dengan jaminan sampai proses bandingnya yang panjang selesai.

Uang miliaran dolar AS dikorup dari kendaraan investasi utama Malaysia dan dihabiskan untuk berbagai keperluan pribadi Najib, mulai dari pembelian real estat mewah hingga koleksi benda-benda seni yang mahal. Bank investasi Goldman Sachs juga terlibat dalam skandal itu dan menghadapi hukuman denda besar di AS dan Malaysia.

Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan Najib bersalah atas tujuh dakwaan terkait transfer 42 juta ringgit (9,9 juta dolar AS) dari bekas unit 1MDB ke rekening banknya.

Politikus berdarah biru—yang ayah dan pamannya sama-sama mantan perdana menteri Malaysia—itu dengan keras membantah semua tuduhan itu. Akan tetapi, dia tampak tenang ketika putusan dijatuhkan hakim.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Destinasi
24 jam lalu

Museum Reog Ponorogo Viral di Medsos, Ini Lokasi dan Keistimewaannya!

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
2 hari lalu

Misteri Megakorupsi Bakal Dibongkar Jaksa Agung

Nasional
2 hari lalu

Mengenang Antasari Azhar, Jaksa Pertama Jabat Ketua KPK yang Gigih Berantas Korupsi

Nasional
5 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal