Divonis Bersalah Hina Pengadilan, Cucu Pendiri Singapura Bersedia Bayar Denda Rp160 Juta

Arif Budiwinarto
Li Shengwu, cucu pendiri Singapura, Lee Kwan Yeuw, dijatuhi sanksi denda 15.000 dolar Singapura akibat postingan-nya di Facebook yang mengkritik pengadilan (foto: The Independent)

SINGAPORE CITY, iNews.id - Li Shengwu, cucu pendiri Singapura Lee Kwan Yew, mengatakan dirinya akan memenuhi tuntutan pengdilan untuk membayar denda akibat postingan-nya di media sosial. Pernyataan Li di media sosial dianggap menghina peradilan negara.

Pengadilan Tinggi dalam putusannya menjatuhkan hukuman denda berupa sanksi sebesar 15.000 dolar AS (Rp160,7 juta) atau menjalan hukuman penjara selama sepekan kepada Li Shengwu yang tercatat sebagai mahasiswa di Harvard University.

Li melalui tulisan di Facebook tetap bersikeras dirinya tidak bersalah karena pernyataannya sebagai sebuah kritik. Namun demikian, dia akan tetap membayar denda yang dijatuhkan sebagai bentuk menghormati hukum.

"Saya akan membayar dan membeli kedamaian dan ketenangan, serta menghindari alasan pemerintah menyerang balik saya dan keluarga saya," demikian pernyataan Li dikutip dari AFP, Selasa (11/8/2020).

"Pemerintah mengklaim bahwa unggahan Facebook saya menghina peradilan. Skandal sebenarnya adalah penyalahgunaan sumber daya negara untuk menekan berpendat pribadi."

Editor : Arif Budiwinarto
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal