Donald Trump Menang Pilpres Amerika, Bagaimana Kelanjutan Kasus Hukumnya?

Anton Suhartono
Kasus yang menjerat Donald Trump masih menjadi pertanyaan besar, apakah akan dilanjutkan atau ditangguhkan (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Kasus yang menjerat Donald Trump masih menjadi pertanyaan besar, apakah akan dilanjutkan atau ditangguhkan setidaknya sampai 4 tahun jabatannya. Berdasarkan kebijakan Departemen Kehakiman AS yang berlaku sejak 1970-an, seorang presiden yang sedang menjabat tidak bisa dituntut pidana.

Selain itu Mahkamah Agung AS pada Juli lalu memberikan kekebalan hukum terhadap presiden yang menjabat.

Jaksa federal mengatakan sedang bergulat dengan kondisi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Seorang presiden terpilih AS terjerat kasus hukum menjelang pelantikannya.

Hakim Distrik AS di Washngton DC Tanya Chutkan setuju untuk mengesampingkan tenggat waktu yang tertunda terkait kasus subversi Pilpres AS 2020 yang melibatkan Trump.

Chutkan menyetujui permintaan penasihat khusus Jack Smith, pihak yang menuntut kasus pidana terhadap Trump, untuk mengesampingkan tenggat waktu. Smith tampaknya sedang berburu dengan waktu agar kasus Trump diselesaikan sebelum pelantikannya pada Januari 2025. Pasalnya, setelah menjabat di Gedung Putih, Trump bisa menggunakan pengaruhnya untuk membatalkan kasus federal yang menjeratnya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 jam lalu

Harga Minyak Dunia Melemah usai Trump Beri Keringanan Sanksi Energi Rusia

12 jam lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Kembali Melemah ke Rp18.046 per dolar AS

20 jam lalu

Trump: Saya Dukung Penuh Netanyahu Jadi PM Israel Mendatang!

21 jam lalu

Prancis Rusuh, Trump Salahkan Imigran: Mereka dari Dunia Berbeda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal