WASHINGTON, iNews.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mulai memerintahkan untuk menghapus perlakuan khusus bagi Hong Kong.
Ini merupakan respons atas upaya China memberlakukan undang-undang (UU) keamanan nasional di wilayah semiotonomi tersebut.
Menurut dia, China melanggar otonomi Hong Kong dengan memberlakukan UU keamanan.
"Kami akan mengambil tindakan untuk mencabut perlakuan istimewa Hong Kong," katanya, seraya menambahkan, AS uga akan menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab.
AS akan memulai penghapusan perjanjian kebijakan tentang Hong Kong, mulai dari perlakuan ekstradisi hingga ekspor.