WASHINGTON, iNews.id - Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mengeluarkan pernyataan bersama terkait penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong oleh China.
Empat negara tersebut menilai, penerapan UU keamanan di Hong Kong merupakan bentuk pelanggaran China atas komitmen internasional.
"Keputusan China untuk memberlakukan UU keamanan nasional yang baru di Hong Kong merupakan pelanggaran langsung atas kewajiban internasionalnya, berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat, yang terdaftar di PBB. Undang-undang yang diusulkan akan merusak kerangka Satu Negara, Dua Sistem," demikian bunyi pernyataan, dikutip dari AFP, Jumat (29/5/2020).
Satu negara dua sistem merujuk pada status khusus Hong Kong di China, berdasarkan ketentuan penyerahannya dari Inggris pada 1997.
Disebutkan, mereka sangat prihatin UU tersebut akan memperburuk perpecahan di masyarakat Hong Kong.