Setujui UU Keamanan di Hong Kong, China Dituduh Langgar Komitmen Internasional

Anton Suhartono
Parlemen China menyetujui penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia mengeluarkan pernyataan bersama terkait penerapan UU keamanan nasional di Hong Kong oleh China.

Empat negara tersebut menilai, penerapan UU keamanan di Hong Kong merupakan bentuk pelanggaran China atas komitmen internasional.

"Keputusan China untuk memberlakukan UU keamanan nasional yang baru di Hong Kong merupakan pelanggaran langsung atas kewajiban internasionalnya, berdasarkan prinsip-prinsip Deklarasi Bersama China-Inggris yang mengikat, yang terdaftar di PBB. Undang-undang yang diusulkan akan merusak kerangka Satu Negara, Dua Sistem," demikian bunyi pernyataan, dikutip dari AFP, Jumat (29/5/2020).

Satu negara dua sistem merujuk pada status khusus Hong Kong di China, berdasarkan ketentuan penyerahannya dari Inggris pada 1997.

Disebutkan, mereka sangat prihatin UU tersebut akan memperburuk perpecahan di masyarakat Hong Kong.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Mobil Misterius Tabrak Pagar Gedung Putih, Tak Jauh dari Kediaman Trump

Internasional
6 jam lalu

Panas! Trump Tolak Bertemu Pimpinan Partai Demokrat sampai Shut Down Berakhir

Internasional
8 jam lalu

Pesawat Bawa PM Australia Anthony Albanese Mendarat Darurat di AS

Internasional
11 jam lalu

Dapat Laporan dari Timur Tengah, Trump Kaim Kesepakatan Gencatan Senjata Gaza Berjalan Baik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal