WASHINGTON DC, iNews.id – Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif terbaru, Senin (18/1/2021) waktu setempat. Perintah itu berisi permintaan agar instansi-instansi di Amerika membuat penilaian atas risiko kemanan yang dapat ditimbulkan drone (pesawat tak berawak) buatan China di armada milik pemerintah.
Trump juga memerintahkan semua lembaga itu untuk memprioritaskan penyingkiran drone-drone itu jika terbukti membahayakan keamanan AS. Tak hanya itu, Trump mengarahkan semua lembaga untuk menguraikan risiko keamanan yang ditimbulkan pada armada pemerintah akibat penggunaan drone yang dibangun oleh negara lain seperti Rusia, Iran, dan Korea Utara.
“Semua lembaga agar menguraikan langkah-langkah potensial yang dapat diambil untuk mengurangi risiko ini, termasuk—jika diperlukan—menghentikan semua penggunaan (drone) dan penyingkiran segera (drone) dari layanan federal,” demikian perintah eksekutif Trump dikutip Reuters, Selasa (19/1/2021) WIB.
Bulan lalu, Departemen Perdagangan AS menambahkan produsen drone terbesar di dunia asal China, SZ DJI Technology Co Ltd, ke dalam daftar hitam ekonomi Pemerintah Amerika Serikat. Selain DJI, ada puluhan perusahaan Tiongkok lainnya yang juga masuk dalam daftar itu.
Pada Januari 2020, Departemen Dalam Negeri AS melarang armada yang terdiri atas 800 drone buatan China di negeri Paman Sam. Akan tetapi, penggunaannya untuk situasi darurat masih diperkenankan.
Menteri Dalam Negeri AS, David Bernhardt, pada Oktober lalu memerintahkan penghentian pembelian tambahan drone buatan China oleh departemen (kementerian) yang dia pimpin.