WASHINGTON, iNews.id – Presiden Amerika SerikatDonald Trump mengeluarkan perintah penghormatan setelah legenda musik country Dolly Partonmeninggal dunia pada usia 80 tahun.
Donald Trump memerintahkan bendera Amerika Serikat dikibarkan setengah tiang di sejumlah fasilitas federal sebagai bentuk penghormatan kepada Dolly Parton. Perintah tersebut berlaku hingga matahari terbenam pada 1 September 2026.
Instruksi itu tertuang dalam proklamasi bertajuk “Honoring the Memory of Dolly Parton” yang dikeluarkan Gedung Putih pada 25 Agustus 2026.
Dalam proklamasi tersebut, Trump mengarahkan agar bendera Amerika Serikat diturunkan setengah tiang di Gedung Putih, seluruh bangunan dan fasilitas publik federal, pos-pos militer, stasiun angkatan laut, serta kapal-kapal Angkatan Laut AS.
Perintah tersebut juga mencakup fasilitas diplomatik Amerika Serikat di luar negeri, termasuk kedutaan besar, konsulat, serta instalasi militer AS di luar negeri.