DPR AS Batal Sahkan RUU Hukum Warga yang Boikot Israel

Anton Suhartono
Dewan Perwakilan Rakyat AS batal mengesahkan RUU terkait boikot Israel (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) batal menggelar voting untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang sedianya digelar pada Senin (5/5/2025). RUU itu mengatur hukuman bagi warga AS yang ikut serta memboikot Israel.

Rancangan bernama HR 867 Undang-Undang Antiboikot IGO itu merupakan perluasan dari UU antiboikot yang telah ada sebelumnya. Aturan baru ini memasukkan semua aktivitas pemboikotan yang didorong oleh organisasi pemerintahan internasional (IGO), termasuk PBB.

DPR sedianya menggelar voting RUU tersebut pekan ini, namun jadwalnya menghilang daari daftar.

“Saya telah diberi tahu bahwa kita tidak akan lagi voting untuk ini. RUU tersebut telah dicabut,” kata seorang anggota DPR, Marjorie Taylor Greene, di media sosial X. 

Anggota DPR AS lainnya, Thomas Massie, juga mengonfirmasi RUU tersebut telah dicabut.

HR 867 diajukan oleh Mike Lawler, politikus Partai Republik dari daerah pemilihan New York yang juga didukung politikus Partai Demokrat, Josh Gottheimer.

Beberapa Kelompok Muslim maupun organisasi hak asasi manusia (HAM) menentang RUU tersebut karena melanggar hak mendasar, yakni kebebasan berkekspresi. 

Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) mengecam RUU tersebut karena mengancam hak kebebasan berbicara. Selain itu RUU tersebut seharusnya batal demi hukum karena bertentangan dengan konstitusi AS, Amandemen Pertama.

"Berdasarkan undang-undang ini, individu, bisnis, atau organisasi advokasi Amerika bisa menghadapi hukuman perdata, denda pidana hingga 1 juta dolar, bahkan hukuman penjara hingga 20 tahun karena mendukung seruan yang didukung internasional untuk memboikot Israel atau perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran HAM," bunyi pernyataan CAIR. 

Hak untuk memboikot, lanjut CAIR, merupakan bagian intrinsik dari Amandemen Pertama serta landasan demokrasi AS, mulai dari menentang penjajahan Inggris hingga mendukung hak-hak sipil serta menentang apartheid di Afrika Selatan. 

"Hak itu tidak boleh dilanggar," demikian isi pernyataan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

61 Tentara Israel Tewas Bunuh Diri sejak Perang di Gaza

Internasional
2 hari lalu

Lagi, Tentara Israel Bunuh Diri karena Stres dengan Perang Gaza

Internasional
3 hari lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Internasional
3 hari lalu

Brutalnya Israel, Jenazah 30 Orang Satu Keluarga Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal