DPR AS Batal Sahkan RUU Hukum Warga yang Boikot Israel

Anton Suhartono
Dewan Perwakilan Rakyat AS batal mengesahkan RUU terkait boikot Israel (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) batal menggelar voting untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang sedianya digelar pada Senin (5/5/2025). RUU itu mengatur hukuman bagi warga AS yang ikut serta memboikot Israel.

Rancangan bernama HR 867 Undang-Undang Antiboikot IGO itu merupakan perluasan dari UU antiboikot yang telah ada sebelumnya. Aturan baru ini memasukkan semua aktivitas pemboikotan yang didorong oleh organisasi pemerintahan internasional (IGO), termasuk PBB.

DPR sedianya menggelar voting RUU tersebut pekan ini, namun jadwalnya menghilang daari daftar.

“Saya telah diberi tahu bahwa kita tidak akan lagi voting untuk ini. RUU tersebut telah dicabut,” kata seorang anggota DPR, Marjorie Taylor Greene, di media sosial X. 

Anggota DPR AS lainnya, Thomas Massie, juga mengonfirmasi RUU tersebut telah dicabut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Israel Ungkap 2 Skenario Perang AS-Iran Pecah Lagi

57 tahun lalu

Mantan Kepala Staf IDF Ini Siap "Gulingkan" Netanyahu sebagai PM Israel

57 tahun lalu

Nah, Israel Tangkap Pria AS karena Jadi Mata-Mata untuk Iran

57 tahun lalu

Netanyahu: Israel Masih Mungkin Serang Iran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal