DPR AS Batal Sahkan RUU Hukum Warga yang Boikot Israel

Anton Suhartono
Dewan Perwakilan Rakyat AS batal mengesahkan RUU terkait boikot Israel (Foto: AP)

WASHINGTON, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (DPR AS) batal menggelar voting untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) kontroversial yang sedianya digelar pada Senin (5/5/2025). RUU itu mengatur hukuman bagi warga AS yang ikut serta memboikot Israel.

Rancangan bernama HR 867 Undang-Undang Antiboikot IGO itu merupakan perluasan dari UU antiboikot yang telah ada sebelumnya. Aturan baru ini memasukkan semua aktivitas pemboikotan yang didorong oleh organisasi pemerintahan internasional (IGO), termasuk PBB.

DPR sedianya menggelar voting RUU tersebut pekan ini, namun jadwalnya menghilang daari daftar.

“Saya telah diberi tahu bahwa kita tidak akan lagi voting untuk ini. RUU tersebut telah dicabut,” kata seorang anggota DPR, Marjorie Taylor Greene, di media sosial X. 

Anggota DPR AS lainnya, Thomas Massie, juga mengonfirmasi RUU tersebut telah dicabut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Warga Gaza Ucapkan HUT Ke-81 RI, Lukis Bendera Merah-Putih di Reruntuhan Bangunan

13 jam lalu

Brutal! Menteri Radikal Israel Serukan Militer Bunuh 30-40 Warga Gaza Setiap Malam

14 jam lalu

Diam-Diam, Utusan Trump Jared Kushner Bertemu Pemimpin Hamas di Mesir

18 jam lalu

Makin Ganas, Doktrin Perang Iran Kini Tak Hanya Bertahan tapi Menyerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal