Petugas kepolisian Petaling Jaya menangkap pria itu pada malam harinya sekitar pukul 19.30 waktu setempat.
“Handphone Redmi MI 9T Pro milik tersangka disita untuk proses penyelidikan," ujarnya, seperti dilaporkan kembali World of Buzz.
Pelaku dijerat Pasal 509/377D KUHP Malaysia. Jika terbukti dia terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun, denda, atau keduanya.