Hakim memutus sang dokter bersalah atas kelalaian berat yang merugikan pasien dan didenda sekitar Rp44 juta.
Pengadilan juga telah memberikan ganti rugi sekitar Rp76 juta kepada janda dari korban. Pasien itu meninggal sebelum kasus ini dibawa ke pengadilan, namun diduga tak terkait dengan hasil operasi.
Terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut.