Sementara itu korban dilindungi oleh otoritas setempat untuk mendapat perawatan dan konseling.
Petugas Perlindungan Anak Distrik Ranga Reddy Prawin Kumar mengatakan, korban dan Goud telah hidup bersama selama 2 bulan.
“Jika gadis tersebut menjadi korban aktivitas seksual, kasus berdasarkan Undang-Undang POCSO akan diajukan,” kata Kumar.
Melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur merupakan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual (POCSO).