SINGAPURA, iNews.id - Seorang mahasiswa Universitas Manajemen Singapura (SMU), Senin (25/10/2021), dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dan cambukan tiga kali atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi dari kampus lain. Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Januari 2019 saat keduanya belajar bersama di ruang kelas pukul 01.00 dini hari waktu setempat.
Keduanya berkenalan melalui media sosial sebulan sebelum kejadian. Pelaku, kini berusia 25 tahun, mengajak korban (20) yang disembunyikan identitasnya belajar bersama di kampusnya.
Hakim Distrik Sharmila Sripathy Shanaz mengatakan, perbuatan pelaku sampai pada tingkat eksploitasi seks yang tinggi. Dia menyebutkan sentuhan Lee terhadap pada sangat cepat.
Dalam sidang pada 31 Agustus, hakim sudah memutuskan pelaku bersalah untuk tuduhan pencabulan.
Dalam persidangan terbaru ini terungkap, pada 8 Januari 2019 korban bertemu pelaku sekitar pukul 01.00 lalu mereka masuk ruang kelas. Menurut korban, selama di kelas pelaku sudah menunjukkan sikap tak senonoh yakni dengan meletakkan kaki di pahanya beberapa kali.
Perbuatan cabul pelaku tak berhenti sampai di situ, namun meraba-raba tubuhnya sampai sekitar pukul 04.00.
Saat ditanya mengapa tak pergi setelah mendapat perlakuan tak senonoh, korban menjelaskan dia tidak ingin meninggalkan kesan buruk.
"Saya tidak ingin membuat hal-hal permusuhan," ujarnya, di pengadilan, dikutip dari The Straits Times.