Perbuatan masih berlanjut, bahkan saat korban tidur selama sekitar 2 jam pelaku melampiaskan nafsunya. Posisinya berlutut di atas korban. Sekitar pukul 06.30 di hari yang sama korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.
Setelah perbuatan itu, pelaku mengeluarkan tisu untuk membersihkan keringat di tubuh korban. Hasil pemeriksaan laboratorium mengungkap cairan kertas tisu itu berasal dari tubuh pelaku. Sampel cairan diambil dari leher dan wajah perempuan itu.
Hakim Sharmila menegaskan, meski tertidur saat dia dilecehkan, korban tidak menginginkan perbuatan tersebut sehingga kejadian ini merupakan pelecehan.
Berdasarkan UU di Singapura, dari perbuatan ini pelaku bisa dipenjara maksimal 2 tahun serta denda atau cambuk.