Sementara itu pelaku pemerkosaan merupakan penyelidik yang bertanggung jawab menangani kasus kejahatan narkoba.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa terjadi setelah perempuan itu dibawa keluar dari sel ke ruangan tersangka di Unit Reserse Kriminal Narkotika Kota Bharu. Saat berada di ruangan, tersangka mengatakan kasus korban bisa ditutup jika menuruti keinginannya. Tersangka kemudian memaksa korban melakukan oral seks dan berhubungan badan,” kata sumber tersebut.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Kelantan, Wan Khairuddin Wan Idris, membenarkan kejadian tersebut.
Pelaku ditahan dan sedang diselidiki berdasarkan Pasal 376 KUHP dan 377C KUHP Malaysia.