Duh, Pria Ini Telanjur Dieksekusi Mati ternyata Tak Bersalah

Anton Suhartono
Seorang pria Korea Selatan telanjur dieksekusi mati setelah dituduh menjadi mata-mata ternyata tidak bersalah (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Seorang pria di Korea Selatan (Korsel) telanjur dieksekusi mati setelah dituduh bersalah menjadi mata-mata untuk Korea Utara (Korut). Namun 56 tahun setelah dieksekusi, Rabu (25/6/2025), Mahkamah Agung mengukuhkan putusan pengadilan lebih rendah bahwa pria bernama Oh Gyeong Mu itu tidak bersalah.

Oh dibebaskan secara anumerta oleh Mahkamah Agung dalam persidangan ulang. Pada 1967, dia dihukum karena melanggar Undang-Undang Keamanan Nasional dan Undang-Undang Anti-Komunisme yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Seorang pejabat pengadilan mengatakan, Mahkamah Agung memperkuat putusan tidak bersalah oleh pengadilan lebih rendah terhadap mendiang Oh.

Persidangan ulang terpisah pada 2020-an juga membebaskan tuduhan terhadap dua adik mendiang.

Beberapa saudara kandung Oh dibujuk ke Korut pada 1966 oleh kakak tertua, Oh Gyeong Ji. Mereka lalu ditahan selama 40 hari dan menjadi sasaran pendidikan ideologis oleh rezim Korut. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Heboh! Suntikan Berkali-kali Gagal Eksekusi Mati Napi di AS, Pejabat Mundur

1 hari lalu

Disaksikan Kim Jong Un, Korut Uji Coba Rudal Balistik Berteknologi AI

3 hari lalu

Eksekusi Mati Gagal, Napi Pembunuhan di AS Christa Pike Kritis usai 2 Kali Disuntik

4 hari lalu

Respons Jokowi soal Parpol Koalisi Diam terkait Gugatan Keabsahan Gibran di MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal