KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang remaja pria berusia 15 tahun di Malaysia berhubungan intim dengan adik perempuannya, berusia 14 tahun, hingga hamil. Korban telah melahirkan bayi laki-laki.
Pelaku diseret ke pengadilan atas dua dakwaan melakukan hubungan sedarah atau inses dengan adik perempuan. Dia mengaku bersalah atas dua dakwaan kepada hakim, seperti dikutip dari The Star, Kamis (23/2/2023).
Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku berhubungan intim pertama kali dengan adik kandungnya yakni antara 21 hingga 30 Juni 2020. Hubungan layaknya suami istri itu berlangsung antara pukul 23.00 dan tengah malam di rumah mereka di Jempol, Negeri Sembilan.
Perbuatan kedua dilakukan antara 1 dan 10 September 2022 juga di waktu dan tempat yang sama. Korban melahirkan bayi pada 16 Februari 2023 di kamar mandi rumah dibantu ibunya.
Remaja yang identitasnya tak disebutkan itu dijerat Pasal 376B (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 30 tahun serta cambuk.
Tersangka dibebaskan dengan membayar uang jaminan 4.000 ringgit serta seorang penjamin. Dia juga dikenakan wajib lapor setiap awal bulan.
Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk menjauh dari korban dan tidak menghubunginya dengan cara apa pun.