Pria Ini Divonis 260 Tahun Penjara, Ternyata Kejahatannya Mengerikan

Umaya Khusniah
Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. (Foto: Newsflash)

CAPE TOWN, iNews.id - Seorang pria di Afrika Selatan divonis dihukum 260 tahun penjara. Dia bersalah setelah memperkosa, membunuh dan memutilasi seorang bocah perempuan berusia delapan tahun. 

Moehydien Pangaker (54) tega menghabisi nyawa Tazne van Wyk pada 7 Februari 2020. Potongan tubuh dan mayat Tanze ditemukan di sepanjang selokan jalan raya Kota Worcester, di Western Cape setelah 12 hari sejak dinyatakan hilang. 

Vonis tersebut dijatuhkan hakim di Pengadilan Tinggi Western Cape di Cape Town pada 14 Februari 20203. Pangaker dinyatakan bersalah dengan sembilan hukuman seumur hidup dan dakwaan lain. 

Delapan di antaranya tuduhan pemerkosaan, kekerasan seksual, dan eksploitasi seksual terhadap anak. Total hukumannya mencapai 259 tahun enam bulan.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Megapolitan
10 hari lalu

Keluarga Ungkap Awal Mula Cucu Mpok Nori Kenal Pria Irak sebelum Dibunuh, Ketemu di Malaysia!

Megapolitan
11 hari lalu

Diperiksa Polisi Hari Ini, Keluarga Jadi Saksi Pembunuhan Cucu Mpok Nori

Seleb
11 hari lalu

Keluarga Mpok Nori Diperiksa Polisi Hari Ini Buntut Kematian Tragis Dwintha Anggary

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal