Duh, Telanjur Dipenjara Puluhan Tahun atas Tuduhan Membunuh 2 Pria Ini Ternyata Tak Bersalah

Anton Suhartono
Dua pria di AS telanjur menjalani hukuman penjara puluhan tahun atas tuduhan pembunuhan padahal tidak bersalah (Foto: Reuters)

NEW YORK, iNews.id - Dua pria di Amerika Serikat (AS) telanjur menjalani hukuman penjara puluhan tahun untuk pelanggaran yang tak dia lakukan. Mereka dibebaskan setelah pengadilan New York pada Senin (27/11/2023) menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada keduanya cacat.

Berdasarkan isi dokumen permohonan pembatalan kasus, putusan yang dijatuhkan terhadap keduanya didasarkan pada keterangan saksi yang berbohong serta adanya kesalahan dalam prosedur hukum.

Salah satu napi yang dibebaskan adalah Wayne Gardine. Dia sudah mendekam di penjara selama hampir 30 tahun tahun atas tuduhan pembunuhan pada 1994. Meski sudah bebas, Gardine menghadapi deportasi ke negara asalnya, Jamaika.

“Kantor (Kejaksaan New York) hari ini bergabung bersama mosi Lembaga Bantuan Hukum untuk menghapus dan membatalkan dakwaan Gardine berdasarkan temuan Kejaksaan atas bukti-bukti baru yang ditemukan,” bunyi pernyataan kejaksaan, dikutip dari AFP.

Pria yang masih berusia 22 tahun saat dijatuhi vonis itu dijatuhi hukuman hampir 30 tahun penjara sebelum dibebaskan bersyarat pada 2022. Dia kemudian dipindahkan ke Imigrasi dan Penegakan Bea Cukai AS, namun tetap ditahan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Ford Cs Ketakutan, Kongres AS Diminta Blokir Permanen Mobil China

11 jam lalu

Teluk Persia Panas! Militer AS Serang 3 Kapal Tanker Iran

8 jam lalu

Ini Skenario Israel Usir Jutaan Warga Gaza dalam 7 Tahun

22 jam lalu

AS Setujui Penjualan Bom dan Peralatan Militer Senilai Rp88 Triliun ke Arab Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal