Dia belum bebas karena menjalani hukuman tambahan untuk pelanggaran lain sehingga tidak bisa dideportasi saat ini.
Satu napi lainnya, Jabar Walker, dijatuhi hukuman dua kali 25 tahun penjara serta kurungan seumur hidup atas pembunuhan dua orang pada 1995. Lokasi pembunuhan terjadi di wilayah yang sama dengan kejadian yang menyebabkan Gardine dihukum.
"Walker, berusia 23 tahun pada saat dijatuhi hukuman, dibebaskan dari penjara hari ini setelah menjalani hukuman 25 tahun dari dua masa hukuman berturut-turut, yaitu 25 tahun hingga seumur hidup," demikian pernyataan Kantor Kejaksaan New York.
Pembebasan tuduhan ini merupakan hal memalukan bagi Departemen Kepolisian New York. Para penegak hukum menyaksikan serangkaian pembatalan hukuman berat akibat kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh para penyidik.