Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Reza Fajri
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (foto: AP)

Dalam pertimbangannya, Justice Sequerah menyatakan telah memperhitungkan seluruh faktor yang meringankan dari pihak pembela maupun faktor pemberat yang diajukan jaksa penuntut. Dia juga menegaskan bahwa kepentingan publik dan prinsip efek jera menjadi dasar penting dalam penjatuhan vonis.

Proses pembacaan putusan pada Jumat (26/12/2025) lalu berlangsung panjang. Hakim mulai membacakan pertimbangan hukum sejak pukul 09.30 pagi dan baru menjatuhkan vonis sekitar pukul 21.00 malam.

Pengadilan juga memerintahkan agar hukuman penjara dalam perkara 1MDB ini mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun penjara dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Najib telah menjalani hukuman tersebut di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah menyalahgunakan dana SRC senilai RM42 juta. Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Dalam pernyataan setelah vonis, Najib mengimbau masyarakat Malaysia tetap tenang dan tidak terprovokasi. Dia menegaskan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum serta menyatakan keyakinannya terhadap proses peradilan di Malaysia.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Terungkap! PM Malaysia Anwar Ibrahim Jalani Operasi Hernia, Sudah Diperbolehkan Pulang

3 hari lalu

Beda Diagnosis Usus Buntu RS Indonesia Vs Penang, Kok Bisa? Ini Kata Dokter

3 hari lalu

Heboh! Netizen Tuduh Fahira Almira Black Campaign Promo RS Penang Malaysia

3 hari lalu

Geger! Fahira Almira Sebut Dokter Indonesia Tak Sarankan Tes Darah usai Didiagnosis Usus Buntu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal