PUTRAJAYA, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dijatuhi total hukuman 165 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi di Malaysia terkait kasus megakorupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Vonis tersebut dijatuhkan atas 25 dakwaan yang mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Meski total hukuman mencapai 165 tahun, Najib secara efektif hanya akan menjalani 15 tahun penjara karena seluruh hukuman badan berjalan secara bersamaan. Masa hukuman tersebut berlaku setelah dia menyelesaikan masa tahanan dalam perkara sebelumnya.
Seperti dilansir dari The Star, pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, dia dikenakan denda dengan total nilai mencapai RM11,4 miliar.
Najib juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Untuk dakwaan ini, pengadilan tidak menjatuhkan hukuman denda tambahan.
Hakim Pengadilan Tinggi, Justice Collin Lawrence Sequerah, turut memerintahkan Najib membayar uang pengganti (recoverable sum) sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pendanaan Terorisme, dan Hasil Kegiatan Melawan Hukum 2001. Apabila gagal membayar, Najib akan menghadapi hukuman tambahan berupa penjara selama 270 bulan.