Fantastis, Mantan Sopir Menang Gugatan Rp3,6 Triliun Lawan Perusahaan yang Memecatnya

Anton Suhartono
Seorang mantan sopir perusahaan logistik di AS memenangkan gugatan fantastis sekitar Rp3,6 triliun terhadap perusahaan (Foto: Florida Times)

Hakim Rice mengatakan, juri secara wajar memutuskan, alasan perusahaan memecat Gratton karena melecehkan karyawan perempuan hanya dibuat-buat.

UPS angkat bicara soal putusan juri dengan mengungkapkan kekecewaannya. 

“Kami kecewa dengan keputusan juri namun menghormati proses dan pertimbangan juri. Kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan sejumlah kesalahan bukti dan hukum,” kata juru bicara UPS, Glenn Zaccara.

Zaccara bersikeras perusahaan sudah tepat menghukum Gratton dengan memberhentikannya karena melakukan pelecehan terhadap seorang rekan kerja perempuan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
30 hari lalu

Dahsyatnya Ledakan Pesawat UPS yang Jatuh di AS, Saksi: Kami Kira Sedang Diserang

Internasional
30 hari lalu

Pesawat Kargo UPS Meledak di AS, Mesin Sempat Terbakar lalu Terlepas dari Sayap

Internasional
30 hari lalu

Pesawat Kargo UPS MD-11 Jatuh dan Meledak, Korban Tewas Jadi 12 Orang Beberapa Masih Hilang

Internasional
31 hari lalu

Pesawat Kargo MD-11 UPS Jatuh dan Meledak Tewaskan 7 Orang, Penyebab Masih Misterius

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal