WASHINGTON, iNews.id - Seorang mantan sopir perusahaan logistik Amerika Serikat (AS) United Parcel Service (UPS) memenangkan gugatan sebesar 237,6 juta dolar AS atau sekitar Rp3,6 triliun terkait kasus diskriminasi dan pemecatan. Pria kulit hitam bernama Tahvio Gratton itu dipecat dari pekerjaannya pada 2021.
Pengacara Gratton, Dustin Collier, mengatakan putusan yang dijatuhkan pada Kamis (12/9/2024) di Pengadilan Distrik Timur Washington, Yakima, itu merupakan yang terbesar untuk kasus ini di negara bagian tersebut.
Menurut Collier, seperti diaporkan Bloomberg Law, Gratton berhak mendapat ganti rugi sebesar 39,6 juta dolar AS atas tekanan emosional saat bekerja serta ganti rugi punitif sebesar 198 juta dolar AS. Namun dokumen putusan tersebut belum tersedia untuk umum.
“Kami berterima kasih kepada juri karena telah melihat kebenaran, membela hak-hak klien kami, dan mengirimkan pesan yang kuat kepada UPS bahwa masyarakat kita tidak akan menoleransi diskriminasi rasial, pelecehan, atau pembalasan terhadap korban diskriminasi dan pelecehan,” katanya.
Sementara itu UPS menyatakan kepada Bloomberg Law akan mengajukan banding.
Gratton mengajukan gugatan pada Oktober 2022 dan mengubah pengaduannya 6 bulan kemudian. Dia mengaku beberapa kali diberhentikan dari pekerjaan karena perusahaan lebih mengutamakan pekerja kulit putih, meski pengalaman mereka di bawah dia.
Dia juga kerap dipanggil dengan sebutan tak mengenakkan seolah-olah anak kemarin sore oleh supervisor. Selain itu, dia kerap diberi pekerjaan mengantar paket ke tujuan yang sulit.
Gratton beberapa kali mengajukan gugatan terhadap perusahaannya, yakni pada 2018, 2020, dan 2021 dengan tuduhan diskriminasi rasial dan perlakuan tak menyenangkan di tempat kerja. Setelah gugatan terakhir dilayangkan pada 2021, Gratton dipecat oleh perusahaan. Saat itu dia dituduh melakukan pelecehan terhadap karyawan perempuan, yakni dengan sengaja menyentuh punggungnya.
Bahkan perusahaan berpendapat Gratton menyentuh pinggul perempuan itu saat membungkuk.