Fenomena Nikah Part Time Picu Kontroversi di Mesir

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi pernikahan. (Foto: Reuters)

Dalam program TV itu, dia mengatakan bahwa di bawah hukum syariah, syarat untuk menikah ada tiga, yaitu dua pengantin sama-sama setuju; kehadiran para saksi, dan; mahar yang disediakan pihak calon suami.

“Setelah syarat-syarat ini terpenuhi, pernikahan menjadi sah, dan memerlukan hak, termasuk warisan bersama, hidup bersama, dan kesenangan dengan cara yang sah,” kata Karima yang juga profesor di bidang perbandingan hukum Islam di Universitas al-Azhar itu.

Pernyataan sang ulama kemudian mendorong sebagian kalangan di Mesir untuk menafsirkan kata-katanya sebagai dukungan untuk pernikahan paruh waktu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
23 jam lalu

Gusti Sura Akan Menikah dengan Anak Bos Rosalia Indah? Ini Faktanya

24 jam lalu

Profil Gusti Sura, Kakak Gusti Bhre yang Akan Menikah November 2026

24 jam lalu

Kabar Bahagia! Gusti Sura Bakal Menikah November 2026

2 hari lalu

Pernikahan Berujung Duka, Pengantin Pria Meninggal saat Malam Pertama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal