KANO, iNews.id - Seorang asisten studio musik di negara bagin Kano, Nigeria, dijatuhi hukuman gantung sebagai konsekuensi penistaan agama yang dilakukannya melalui pesan instan.
Yahaya Sharif-Aminu terlibat perdebatan sengit di grup WhatsApp, dia kemudian mengunggah rekaman voice-note ke grup perpesanan tersebut yang isinya diduga menyinggung Nabi Muhammad.
Rekaman tersebut kemudian tersebar luas memicu kemarahan besar di negara bagian yang sebagian besar dihuni oleh muslim konservatif.
Pada 10 Agustus lalu, Pengadilan Islam di utara Nigeria menyatakan Sharif-Aminu bersalah menistakan agama dengan menyebarkan ucapan kebencian terhadap Nabi Muhammad. Pria 22 tahun kemudian dijatuhi hukuman gantung.
"Pernyataan yang isinya menghujat Nabi Muhammad di grup WhatsAp yang bertentangan dengan Hukum Pidana Syariah Negara Bagian Kano dan merupakan pelanggaran yang mendorong hukuman mati," demikian pernyataan pengadilan dikutip dari CNN, Rabu (30/9/2020).