Gara-Gara Bahas Nabi Muhammad di WhatsApp Group, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Arif Budiwinarto
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

KANO, iNews.id - Seorang asisten studio musik di negara bagin Kano, Nigeria, dijatuhi hukuman gantung sebagai konsekuensi penistaan agama yang dilakukannya melalui pesan instan.

Yahaya Sharif-Aminu terlibat perdebatan sengit di grup WhatsApp, dia kemudian mengunggah rekaman voice-note ke grup perpesanan tersebut yang isinya diduga menyinggung Nabi Muhammad.

Rekaman tersebut kemudian tersebar luas memicu kemarahan besar di negara bagian yang sebagian besar dihuni oleh muslim konservatif.

Pada 10 Agustus lalu, Pengadilan Islam di utara Nigeria menyatakan Sharif-Aminu bersalah menistakan agama dengan menyebarkan ucapan kebencian terhadap Nabi Muhammad. Pria 22 tahun kemudian dijatuhi hukuman gantung.

"Pernyataan yang isinya menghujat Nabi Muhammad di grup WhatsAp yang bertentangan dengan Hukum Pidana Syariah Negara Bagian Kano dan merupakan pelanggaran yang mendorong hukuman mati," demikian pernyataan pengadilan dikutip dari CNN, Rabu (30/9/2020).

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Nasional
22 hari lalu

Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama

Internasional
22 hari lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Tembak Mati Hampir 200 Orang di Nigeria, Sebagian Besar Korban Muslim

Megapolitan
31 hari lalu

Ngumpet di Toren Air, Komplotan Penipu asal Nigeria Ditangkap di Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal