Gara-Gara Bahas Nabi Muhammad di WhatsApp Group, Pria Ini Dijatuhi Hukuman Mati

Arif Budiwinarto
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

KANO, iNews.id - Seorang asisten studio musik di negara bagin Kano, Nigeria, dijatuhi hukuman gantung sebagai konsekuensi penistaan agama yang dilakukannya melalui pesan instan.

Yahaya Sharif-Aminu terlibat perdebatan sengit di grup WhatsApp, dia kemudian mengunggah rekaman voice-note ke grup perpesanan tersebut yang isinya diduga menyinggung Nabi Muhammad.

Rekaman tersebut kemudian tersebar luas memicu kemarahan besar di negara bagian yang sebagian besar dihuni oleh muslim konservatif.

Pada 10 Agustus lalu, Pengadilan Islam di utara Nigeria menyatakan Sharif-Aminu bersalah menistakan agama dengan menyebarkan ucapan kebencian terhadap Nabi Muhammad. Pria 22 tahun kemudian dijatuhi hukuman gantung.

"Pernyataan yang isinya menghujat Nabi Muhammad di grup WhatsAp yang bertentangan dengan Hukum Pidana Syariah Negara Bagian Kano dan merupakan pelanggaran yang mendorong hukuman mati," demikian pernyataan pengadilan dikutip dari CNN, Rabu (30/9/2020).

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
Seleb
4 hari lalu

Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!

Internasional
16 hari lalu

Respons Ancaman Serangan Amerika, Presiden Nigeria: Kami Jamin Keamanan Semua Agama!

Internasional
16 hari lalu

Nigeria Ingatkan Trump Tak Langgar Kedaulatan Wilayah terkait Tuduhan Pembunuhan Umat Kristen

Internasional
16 hari lalu

Bantah Trump soal Pembunuhan Umat Kristen, Nigeria: Kelompok Militan juga Bunuh Muslim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal