Ketiga dakwaan tersebut diatur berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia, yang membuat Jamil bisa dijatuhi hukuman penjara antara 6 bulan hingga 5 tahun, serta hukuman cambuk dan denda, jika terbukti bersalah.
Jamil menjabat sebagai menteri di Departemen Agama Kantor Perdana Menteri periode 2009-2018 di bawah pemerintahan Najib Razak saat Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) berkuasa. Jamil merupakan pemimpin kedua UMNO yang didakwa atas tuduhan terkait korupsi haji dalam beberapa pekan terakhir.
Sebagaimana namanya, Dana Tabung Haji dibentuk untuk membantu umat Islam Malaysia menabung untuk ibadah haji serta mengelola kesejahteraan jemaah.
Hakim Pengadilan Rosli Ahmad memberi kesempatan Jamil bebas dengan membayar 300.000 ringgit.
Pengacara Jamil, Hisham Teh Poh Teik, meminta uang jaminan lebih rendah kepada hakim. Jaksa sempat meminta agar uang jaminan dikenakan sebesar 1 juta ringgit.