Geger Korupsi Dana Haji Malaysia! Mantan Menteri Agama Dituduh Selewengkan Rp3,7 Triliun

Anton Suhartono
Mantan Menteri Agama Malaysia Jamil Khir Baharom didakwa menyelewengkan dana haji sebesar 860,3 juta ringgit (Foto: AP)

Ketiga dakwaan tersebut diatur berdasarkan Pasal 403 KUHP Malaysia, yang membuat Jamil bisa dijatuhi hukuman penjara antara 6 bulan hingga 5 tahun, serta hukuman cambuk dan denda, jika terbukti bersalah.

Jamil menjabat sebagai menteri di Departemen Agama Kantor Perdana Menteri periode 2009-2018 di bawah pemerintahan Najib Razak saat Partai Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) berkuasa. Jamil merupakan pemimpin kedua UMNO yang didakwa atas tuduhan terkait korupsi haji dalam beberapa pekan terakhir.

Sebagaimana namanya, Dana Tabung Haji dibentuk untuk membantu umat Islam Malaysia menabung untuk ibadah haji serta mengelola kesejahteraan jemaah.

Hakim Pengadilan Rosli Ahmad memberi kesempatan Jamil bebas dengan membayar 300.000 ringgit.

Pengacara Jamil, Hisham Teh Poh Teik, meminta uang jaminan lebih rendah kepada hakim. Jaksa sempat meminta agar uang jaminan dikenakan sebesar 1 juta ringgit.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
6 jam lalu

Perwira Polri Kombes F Dilaporkan WN Malaysia ke Bareskrim gegara Janjikan Investasi Tambang Emas

1 hari lalu

403.626 Wisatawan Malaysia Naik Kereta Cepat Whoosh, Jadi Penumpang Asing Terbanyak

7 hari lalu

Tragis! Helikopter Medis Jatuh di Malaysia, 5 Orang Tewas termasuk Perawat dan Pasien

9 hari lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal