Otoritas UEA belum lama ini telah mengumumkan protokol yang mengatur acara dan pertemuan sosial untuk menahan penyebaran virus corona. Dalam protokol itu ditegaskan, untuk acara pernikahan dan acara keluarga lainnya, peserta yang diperbolehkan hadir hanya para kerabat tingkat pertama dari masing-masing keluarga pengantin. Jumlah peserta pun tidak boleh melebihi 10 orang. Setiap peserta juga wajib melakukan tes virus corona 24 jam sebelum acara.
“Menurut protokol itu, prasmanan terbuka tidak diizinkan; direkomendasikan menggunakan peralatan sekali pakai dan cangkir untuk makan dan minum. Sementara, semua permukaan dan area lokasi pesta harus sering dibersihkan. Selain itu, pembersih tangan harus tersedia secara luas di acara-acara,” tulis WAM.
Protokol itu juga meminta setiap pihak penyelenggara acara memastikan orang-orang yang hadir menjaga jarak 2 meter antarsesama; memantau gejala dan menjauhkan diri jika terjadi gejala pernapasan atau demam, serta; menyiapkan ruang isolasi jika terjadi dugaan kasus infeksi Covid-19 di antara hadirin.
Sementara, untuk acara pemakaman, protokol di UEA mewajibkan para petugas kuburan untuk memakai masker wajah; mendisinfeksi alat yang digunakan sebelum dan setelah penguburan; sering mencuci tangan, dan; menggunakan disinfektan mengandung setidaknya 60-80 persen alkohol.
Hanya 10 orang yang diizinkan menghadiri upacara pemakaman. Dua di antaranya bertanggung jawab untuk menggali makam, sedangkan 4—8 orang lainnya kebagian tugas mengusung jenazah.