Namun organisasi hak asasi manusia (HAM) seperti Human Right Watch, menilai langkah itu bisa menghambat kebebasan berbicara.
Dalam kasus gugatan pencemaran nama baik lainnya pada Maret, Pengadilan Tinggi memerintahkan seorang blogger membayar ganti rugi kepada Lee sebesar 133.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,4 miliar.
Tergugat, Leong Sze Hian, berhasil mengumpulkan jumlah itu melalui pengumpulan dana di media sosial.