Gugat Penulis Malaysia, PM Singapura Lee Hsien Loong Muncul di Persidangan

Anton Suhartono
Lee Hsien Loong (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong muncul di persidangan kasus gugatan pencemaran nama baik yang dilayangkannya kepada seorang penulis Malaysia, Senin (31/5/2021).

Lee menggugat pria bernama Rubaashini Shunmuganathan itu terkait artikelnya yang dirilis media Singapura pada Agustus 2019, berisi pernyataan soal rumah mendiang sang ayah, Lee Kuan Yew. Disebutkan, ada perselisihan internal keluarga Lee mengenai apa yang harus dilakukan terhadap rumah sang pendiri Singapura modern itu.

Lee muncul sebentar dalam konferensi video untuk menegaskan kembali dia menuntut pertanggungjawaban dari Shunmuganathan karena tulisannya.

"Artikel tersebut berisi tuduhan sensasional terhadap saya, perdana menteri Singapura, yang kemungkinan besar akan menarik banyak perhatian dan menjadi viral di internet dan situs jejaring sosial," kata Lee, dalam pernyataannya, dikutip dari Reuters, Selasa (1/6/2021).

Beberapa tokoh senior partai berkuasa, Partai Aksi Rakyat, termasuk Lee Kuan Yew, sebelumnya juga menggugat media asing dan lawan politik atas tuduhan pencemaran nama baik. Gugatan hukum dilayangkan untuk melindungi reputasi mereka.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
9 jam lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Internasional
12 jam lalu

Ini Komentar Mentan Malaysia soal Protes Indonesia Durian Bakal Jadi Buah Nasional

Internasional
12 jam lalu

Malaysia Bakal Klaim Durian atau Nanas sebagai Buah Nasional

Internasional
15 jam lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal