Para pelaku, kata Demers, mencuri mata uang konvensional dan kripto, serta memeras.
Dia menambahkan, terkait kondisi perekonomian Korut yang terpukul akibat sanksi internasional, para pelaku menggunakan kemampuan mereka di dunia maya untuk mendapatkan mata uang di mana pun mereka bisa.
"Itu bukan pelaku seperti kami lihat dari China, Rusia, atau Iran, ” ujarnya.
Meskipun sudah dituntut, tak satu pun dari tiga terdakwa ditahan di AS. Para pejabat AS juga tidak mengharapkan mereka datang ke AS dalam waktu dekat untuk menghadapi penuntutan. Pengadilan juga bisa digelar secara in absentia.