Hakim Tegas, Pengadilan Inggris Vonis Bersalah Pria Bakar Alquran

Anton Suhartono
Ilustrasi Hamit Coskun (50) dinyatakan bersalah setelah membakar Alquran di delan Konsulat Turki di London (2/6) (Foto: Freepix)

Coskun juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan alternatif yakni berperilaku tidak tertib di hadapan pendengaran atau pandangan orang yang mungkin menyebabkan pelecehan, ketakutan, atau tekanan. Perbuatan itu bertentangan dengan Pasa 5 Undang-Undang Ketertiban Umum 1986.

Menjawab pembelaan Coskun, Hakim menegaskan mengkritik suatu agama bukan kejahatan di negara demokrasi, namun waktu, tempat, dan tindakan yang dia pilih merupakan lokasi dengan bangak masyarakat Muslim.

"Anda mengatakan hanya menargetkan Islam sebagai sebuah institusi, tapi saya memahami bahwa Anda dimotivasi oleh kebencian terhadap Muslim," kata Hakim McGarva.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 bulan lalu

Inggris Bangun 6 Pabrik Senjata Siap-Siap Hadapi Rusia, Mungkinkah Perang Terjadi?

Internasional
6 bulan lalu

Inggris Siap-Siap Perang Lawan Rusia, Bangun 6 Pabrik Senjata Baru

Internasional
7 bulan lalu

Heboh Menteri Inggris Mendaki Everest Hanya 5 Hari padahal Normalnya 2 Bulan, ternyata...

Internasional
6 hari lalu

Raja Charles Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal