Hakim Tegas, Pengadilan Inggris Vonis Bersalah Pria Bakar Alquran

Anton Suhartono
Ilustrasi Hamit Coskun (50) dinyatakan bersalah setelah membakar Alquran di delan Konsulat Turki di London (2/6) (Foto: Freepix)

LONDON, iNews.id - Seorang pria ditangkap polisi setelah membakar Alquran di luar Kantor Konsulat Turki di London, Inggris. Pria bernama Hamit Coskun (50) itu dinyatakan bersalah dalam sidang pada Senin (2/6/2025).

Dia sebelumnya didakwa atas tuduhan mengganggu ketertiban umum dalam peristiwa di Knightsbridge, London, pada Februari lalu. Coskun juga dituduh meneriakkan yel-yel Islamofobia saat mengangkat mushaf Alquran yang sudah dalam kondisi terbakar.

Saat membacakan putusan, Hakim Pengadilan Negeri John McGarva menyebut tindakan Coskun dengan membakar Alquran sangat provokatif.

"Perbuatan Anda disertai dengan kata-kata kasar dalam beberapa kasus yang ditujukan kepada agama dan setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap para pengikut agama tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu Coskun membela diri dengan mengatakan dia memiliki hak untuk bebas berbicara dan berpendapat di lingkungan masyarakat yang demokratis. Dia juga mengklaim tidak menargetkan Muslim secara keseluruhan, melainkan para ekstremis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 bulan lalu

Inggris Bangun 6 Pabrik Senjata Siap-Siap Hadapi Rusia, Mungkinkah Perang Terjadi?

Internasional
6 bulan lalu

Inggris Siap-Siap Perang Lawan Rusia, Bangun 6 Pabrik Senjata Baru

Internasional
7 bulan lalu

Heboh Menteri Inggris Mendaki Everest Hanya 5 Hari padahal Normalnya 2 Bulan, ternyata...

Internasional
5 hari lalu

Raja Charles Sampaikan Duka Cita untuk Korban Banjir di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal