GAZA, iNews.id - Hamas siap mematuhi putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) jika menyerukan gencatan senjata di Jalur Gaza. Mahkamah akan membacakan putusannya awal di pengadilan Den Haag, Belanda, Jumat (26/1/2024).
Afrika Selatan pada awal bulan ini melaporkan Israel ke ICJ atas tuduhan melakukan genosida di Gaza. Dalam gugatannya, Afrika Selatan juga mendesak ICJ untuk mengeluarkan keputusan awal yang menghentikan kampanye militer Israel di Gaza.
Pejabat senior Hamas di Lebanon Osama Hamdan mengatakan, kelompok perlawanannya siap mematuhi putusan ICJ jika Israel melakukan hal yang sama.
Bukan hanya itu, lanjut Hamdan, Hamas akan membebaskan semua sandera Israel di Gaza jika Israel juga membebaskan semua tahanan Palestina.
Afrika Selatan, didukung negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta beberapa negara Eropa dan Amerika, menuduh Israel melakukan genosida di Gaza yang direstui negara.
Namun keputusan awal yang dikeluarkan ICJ tidak akan menjawab apakah Israel melakukan genosida atau tidak. Mahkamah hanya memberikan pertimbangan tindakan darurat segera yang mungkin dilakukan.
Mahkamah Internasional menangani kasus secara keseluruhan, termasuk tuduhan genosida terhadap Israel, dan hasilnya bisa diputuskan bertahun-tahun.