WASHINGTON, iNews.id - Hakim federal Amerika Serikat (AS), Kamis (5/6/2025), membatalkan keputusan Presiden Donald Trump yang melarang Universitas Harvard menerima mahasiswa internasional baru. Trump pada Rabu menandatangani proklamasi atau keputusan yang mencegah mahasiswa asing yang diterima kuliah di Universitas Harvard mendapatkan visa masuk AS.
Namun, Hakim Distrik AS Allison Burroughs membatalkan proklamasi Trump untuk sementara setelah Harvard mengajukan gugatan sampai sidang gugatan digelar pada pertengahan Juni.
Rroughs, yang ditunjuk sebagai Hakim Federal pada masa jabatan Presiden Barack Obama, menetapkan sidang pada pertengahan Juni untuk mendengarkan argumen mengenai apakah dia akan memblokir keputusan Trump tanpa batas waktu atau bahkan mengesahkannya.
Gugatan Harvard menyebutkan bahwa keputusan Trump melanggar Amandemen Pertama karena mencegah masuknya hampir semua mahasiswa internasional baru dengan cara tak mengeluarkan visa pelajar reguler maupun program pertukaran akademik.
"Melalui goresan pena, Menteri DHS (Keamanan Dalam Negeri) dan Presiden (Trump) telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi secara signifikan terhadap Universitas dan misinya, serta negara," bunyi pengaduan Harvard, seperti dikutip dari CNN, Jumat (6/6/2025).
"Tanpa mahasiswa internasional, Harvard bukanlah apa-apa," tulis Harvard.